Tangsel | medsosbanten.com – SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang berada di Jl. Villa Melati Mas Blok.Jj Kel. Pondok Jagung, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sawiah Susanti, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 499, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 239.520.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 239.520.000,–
Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah.
Pertanyaan nya apakah transparansi dan akuntabel diterapkan pihak sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS yang diterima sekolah ? atau pernahkan Kepala Sekolah memaparkan kepada Siswa/I maupun Orantua Siswa/I berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa – apa saja ? tentu hal ini debatable, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa G,SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LSM – Pendidikan, baru – baru ini di kantornya yang berada di Kota Serang.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Pondok Jagung 02, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki oleh lembaga Kami, sebagaimana laporan Kepsek yaitu : penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.908.800, – pengembangan perpustakaanRp 3.180.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 65.976.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 64.546.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 31.537.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.909.000, – langganan daya dan jasaRp 20.637.600, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 41.250.000, – Total Dana terserap Rp 236.945.000,
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Pondok Jagung 02, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki oleh lembaga Kami, sebagaimana laporan Kepsek yaitu : penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.456.000, – pengembangan perpustakaanRp 47.697.200, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 44.734.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 57.194.200, – administrasi kegiatan sekolahRp 23.597.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.082.000, – langganan daya dan jasaRp 24.184.600, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 22.581.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 13.569.000, – Total DanaRp 242.095.000
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Pondok Jagung 02 ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS baik tahap 1 mapun tahap 2 nya, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, tentu berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Aditia.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.50 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.232 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 63 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan diduga merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua Murid maupun public dapat mengawasinya penggunaan dana BOS lebih efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aditia.
Tahun 2022 SD Negeri Pondok Jagung 02, Kepala Sekolah nya yaitu Sawiah Susanti, lalu sekolah menerima dana BOS ada 3 tahap dengan jumlah Siswa/I sekitar 561, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 161.568.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 215.424.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 20 Oktober 2022 Rp 161.568.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan Korupsi modusnya hampir sama dengan tahun 2023,
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Pondok Jagung 02, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LSM – Pendidikan lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : medsosbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri Pondok Jagung 02, ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang Selatan serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri Pondok Jagung 02, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Pondok Jagung 02, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar pihak Guru.(Ardi/Suheri SS/Red)