Kota Tangerang | medsosbanten.com – Kepala SMA Negeri 4 Tangerang diduga melakukan jual beli seragam untuk peserta didik baru, keterangan beberapa orang tua yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, bahwa dirinya merasa keberatan melihat besarnya biaya pembelian seragam anaknya, harga disekolah dengan harga dipasar sangat jauh berbeda, demikian juga dengan dugaan penjualan buku ortu sangat keberatan.
Dipihak lain untuk tahun 2023 SMAN 4 Tangerang merima dana BOSP sekitar Rp. 1.513.680.000,- ,- dari jumlah Siswa nya yitu 952 Siswa/i, dikemanakankah dana tersebut tidak ada papan informasi disekolah tersebut, demikian juga SK Tim BOSP Sekolah tidak ada terlihat.
Saat awak media berusaha konfrmasi ke Ninin Nirawatt selaku Kepala SMAN 4 Tangerang baru – baru ini melalui konfirmasi secara tertulis ke nomor WhatsApp Beliau namun terkait hal tersebut tidak dijawab olehnya.
Bahwa adapun hal – hal yang ditanyakan dalam surat konfirmasi adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan Pengaduan dari sumber tertentu serta hasil investigasi Tim hukum media diatas terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2022 dan 2023 yang mana Faktur Pembelian Barang dan Kwitansi Pembayaran pembelian barang yang habis pakai tahun 2022 dan 2023 yang Bapak / Ibu lakukan di duga di Mark Up ? ( modusnya bahwa Faktur Barang serta Kwitansi atau bukti pembelian tersebut benar ditulis oleh pihak Toko / Pemilik Barang namun atas permintaan Bapak/Ibu mengenai jumlah barang yang dibeli atau diterima, misalnya dalam faktur Barang dituliskan 10 namun barang yang diterima hanya 5 tentu Tindakan ini disebut perbuatan melawan hukum ). Bagaimana penjelasan atau tanggapan Bapak / Ibu ?,
- Bahwa sebagaimana Juknis penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2023 yang diatur dalam Permendikbud No : 63 tahun 2022 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang bapak Ibu Pimpin sudah buat Tim BOS Sekolah, mohon diberikan foocopi SK Tim Bos Sekolah nya, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?,
- Sebagaimana Permendikbud No.62 Tahun 2023 Pasal 39 Komponen penggunaan dana BOS sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (2) a meliputi ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2023 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk : – Pembayaran Honorer ? – Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran ? – Kegiatan Pembelajaran/Ektrakurikuler ? – Perawatan Sekolah ?- Belanja buku bahan ajar dan – Langganan daya serta jasa ?,
- Dari tahun ke tahun Sekolah yang Bapak / Ibu Pimpin menurut sumber masih menjual baju seragam padahal tindakan tersebut dilarang oleh aturan yang berlaku, apa alasan nya hal itu dilakukan ? ,
- Menurut sumber bahwa ada oknum disekolah yang Bapak/Ibu pimpin yang terlibat menjual buku, menurut hemat Kami Kepala Sekolah pasti tau, mengapa hal itu dibiarkan ?,
- Apakah sarana dan prasarana Gedung sekolah sudah memadai disekolah yang Bapak / Ibu pimpin ?
Kontek pengunaan dana BOSP yang tidak transparan dapat disebut perbuatan melawan hukum maka dari ini Kepala Sekolah yang demikian sudah sepantasnya dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum, sebab kuat dugaan pengelolaan dana BOS berpotensi merugikan keuangan negara, tegas H.Maswi selaku Pemerhati dinu pendidikan di Banten.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Banten mengatakan, berdasarkan informasi dari berbagai pihak yang mana pihak SMAN 4 Tangerang katanya menjual baju seragam sekolah padahal hal tersebut dilarang mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. “Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas H.Maswi.
Ditegaskan H.Maswi, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelasnya.
Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru, tegas H.Maswi.
Untuk itu LBHK – Wartawan akan melaporkan Kepala Sekolah tersebut ke Lembaga Penegak Hukum yaitu ke Kejati Banten dan Tipikor di Polda Banten, sebab diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah, Rabu (18/10/2023) dikantornya didaerah Kota Serang.(BG/H.Madali)