Serang | medsosbanten.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten diminta untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca bebasnya dua warga negara asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang dari kasus penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS).
Menurut kuasa hukum PT NS, Suradi Rahmat dari Kantor Hukum Haposan Hutagalung dan Partners, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Nelson Angkat pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami meminta kepada pihak Kejati Banten dan Kejari Serang untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut (bebas dari tuntutan),” ujar Suradi, Minggu 3 September 2023.
Menurut Suradi, putusan tersebut dinilai sudah mengaburkan fakta persidangan sehingga menguntungkan kedua terdakwa yang merupakan karyawan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI).
“Putusan terhadap kedua terdakwa sangat tidak memberikan keadilan bagi kami selalu korban. Kami sangat kecewa terhadap putusan tersebut,” kata Suradi.
Suradi mengungkapkan, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan perkara tersebut bukan masuk ranah pidana sangat tidak dapat diterima. Pertimbangan majelis hakim karena perkara tersebut melanggar perjanjian jual beli dan sewa menyewa tidak dapat diterima akal sehat.
Sebab, pada faktanya perjanjian jual beli tersebut telah batal karena pihak PT JMI tak kunjung melunasi pembayaran pabrik yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang tersebut. Selain itu, perjanjian sewa menyewa antara PT NS dan JMI sudah berakhir saat mesin las tersebut dipindahkan atas perintah kedua terdakwa.
“Mesin itu dipindahkan saat perjanjian sewa menyewa sudah berakhir. Ini artinya apa? Tidak ada dasar lagi keperdataan dalam kasus itu karena perjanjian jual beli sudah batal dan sewa menyewa pabrik sudah berakhir,” ungkap Suradi.
Suradi membantah pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa pihak PT NS yang tidak serius dan tidak ingin melanjutkan proses jual beli pabrik. Ia justru menuding bahwa PT JMI lah yang tidak serius dalam proses akuisisi itu.
“Masa kami tidak serius? Kami malah ingin proses jual beli ini beres bukan malah berlarut-larut,” ungkap Suradi didampingi kuasa hukum PT NS.(H.Maswi/BG)