Lebak | medsosbanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah mengusut dugaan potongan penyalahgunaan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2022.
Korps Adhyaksa menyebut nominal bantuan yang dipotong sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta kepada 300 mahasiswa penerima bantuan PIP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari mengatakan, dalam penangan perkara dugaan pemotongan dana PIP tahun 2020-2022 di salah satu universitas di Lebak pihaknya telah menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan (Kemendikbud).
“Kami masih menunggu surat balasan dari Kemendikbud. Yang kami surati APIP nya Kemendikbud,” kata Mayasari, Minggu 3 September 2023.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Mohamad Nur mengatakan, dugaan pungli dana PIP yang tengah ditangani oleh penyidik pidana Khusus Kejari Lebak masih melakukan ful data (pemgumpulan data) dan ful Baket (pengumpulan bahan keterangan) untuk mengungkap kasus tersebut.
“Ya, dugaaan adanya potongan dana PIP di salah satu Universitas di Lebak masih tahap penyelidikan oleh bagian Pidana Khusus,” kata Andi.
Dia mengatakan, penyidik telah membriksa sedikitnya 20 orang saksi untuk dimintai keterangan seputar mekanisme pemotongan. Sejumlah sakipun telah diperiksa mulai daru mahasiswa penerima dana PIP, internal kampus, bank penyalur, Kemendikbudristek dan LLDIKTI
“Nominal yang dipotong bervariasi mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Ada 300 mahasiswa penerima. Tapi, ada juga yang tak dipotong;” jelasnya.
Lantaran itu, pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut dan meminta keterangan dari Kemendikbud tidak diperbolehkan adanya pemotongan untuk kepentingan kampus.(Bismar/H.Maswi)