Tangsel | medsosbanten.com – SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang berada di Jl. Raya Pondok Betung No. 17a Rt 03 / Rw 05 Kel. Pondok Betung, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Hamidah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 646, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 303.907.325– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 310.080.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Pondok Betung 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023, berdasarkan data dan aplikasi yang ada ternyata Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tersebut padahal seharusnya pelaporan penggunaan uang Negara dilakukan akhir tahun berjalan sebagaimana instansi yang lainnya, terlihat Kepsek tidak patuh pada aturan dan tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lain Tim BOS tingkat Dinat sepertinya kurang memeberikan pembinaan terhadap Kepsek tersebut, atau sengaja melakukan pembiaran.
Tahun 2022 SD Negeri Pondok Betung 01, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 666, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 191.808.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 255.503.525,- tahap 3 sekolah terima tanggal 20 Oktober 2022 Rp 191.808.000, –
Bahwa, laporan Kepala SD Negeri Pondok Betung 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 juga ternyata belum dilaporkan oleh Kepsek.
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Pondok Betung 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.640.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.400.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 14.227.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 31.356.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 76.606.300, – langganan daya dan jasaRp 25.608.084, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 37.655.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 10.105.000, – Total Dana terserap Rp 200.598.484
Selanjutnya, laporan Kepala SD Negeri Pondok Betung 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 67.327.600, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 100.000.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 23.394.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 35.330.000, langganan daya dan jasaRp 46.118.650, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 133.178.116, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 27.000.000, – Total Dana bterserap Rp 432.348.366
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Pondok Betung 01, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LSM – Pendidikan diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, tentu berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Aditia Karsa G, SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LSM – Pendidikan dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.68 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.169 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.170224 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua Murid maupun public dapat mengawasinya penggunaan dana BOS lebih efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aditia.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Pondok Betung 01, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini SM – Pendidikan, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : medsosbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri Pondok Bentung 01, ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang Selatan serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri Pondok Betung 01, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Pondok Betung 01, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar pihak Guru.(Ardi/Suheri SS/Red)