Tangerang Kota | medsosbanten – SMA Negeri 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, yang berada di Jl. Padasuka I Rt 02 Rw 10, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ninin Nirawaty, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 952, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 744.569.792,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 756.840.000,–
Sebagaimana aturan yang ada, bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 4 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, sesuai dengan data yang ada, Kepala Sekolah melaporkan katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.400.000, – pengembangan perpustakaanRp 73.021.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 42.980.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 40.320.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 111.552.500, – langganan daya dan jasaRp 133.007.699, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 125.480.583, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 31.649.926, – pembayaran honorRp 17.100.000, – Total Dana terserap Rp 581.511.708
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 4 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, sesuai dengan data yang ada, Kepala Sekolah melaporkan katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.400.000, – pengembangan perpustakaanRp 55.019.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 122.350.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 1.500.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 241.187.221, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.500.000, – langganan daya dan jasaRp 144.503.123, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 262.908.948, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 73.700.000, – pembayaran honorRp 17.100.000, – Total Dana terserap Rp 932.168.292
Berangkat dari laporan Kepala SMAN 4 Tangerang, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH – Warga Banten, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS dan atau pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh H.Madali, SH selaku Konsultan Hukum di LBH-Warga Banten, dalam konprensi pers dikantornya, Kamis (20/6/2024)
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.128 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 Rp.206 Juta lebih diduga dikorupsi oleh Kepsek dengan modus yaitu menggandakan kegiatan atau seolah – olah kegiatan 4 kali padahal fakta nya hanya dua kali atau satu kali hal ini dilakukan dengan merekayasa daftar kehadiran yang dibuat rangkap 4 padalah waktu dan hari serta tanggal kegiatan berbeda – beda.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.352 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 387 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 25 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp.105 juta lebih diduga dikorupsi, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas H.Madali,SH
Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMAN 4 Tangerang harus di usut tuntas, untuk itu saat ini LBH-Warga Banten, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami.
Tahun 2022 SMAN 3 Tangerang, menerima dana BOS Reguler ada 4 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 454.104.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 421.566.972,- tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 454.104.000,- diduga dana BOS Reguler tahun 2022 juga dikorupsi Kepsek dengan pola yang hampir sama dengan di tahun 2023, tegas H.Madli, SH.
Berangkat dari hal tersebut, LBH-Warga Banten, akan melaporkan Kepala SMA Negeri 4 Tangerang ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota, dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang dan Kejati Banten, atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 4 Tangerang, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas H.Madali,SH.
Baru , baru ini Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 4 Tangerang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Satpam.(Rais/Nursita)