Serang | medsosbanten.com – Masyarakat Pemohon Sengketa Informasi Publik yang ada di Provinsi Banten saat ini sangat kecewa dengan belum ditetapkannya Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027.
Akibat dari belum adanya Komisoner tersebut maka tidak ada sidang SENGKETA INFORMASI PUBLIK di Komisi Informasi Provinsi Banten hal ini sejak bulan Januari 2024, padahal diakhir tahun 2023 saja masih ada sekitar 17 yang ter regitrasi Permohonan Sengketa Informasi Publik yang belum di sidangkan, belum lagi ditambah selama tahun 2024 ada sekitar 44 dicabut 4 maka ada sekitar 40 yang ter registarsi yang belum disidangkan karena Komisionernya tidak ada, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku salah satu Pemohon Sengketa Informasi Publik saat ditemui di Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (25/4).
Bahwa Komisi Informasi adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang diberikan fungsi dan tugas untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaikan sengketa informasi publik. Maka berdasarkan tugas tersebut, Komisi Informasi dapat disebut sebagai lembaga quasi peradilan yang memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan sengketa informasi publik., berangkat dari hal itu Bismar Ginting,SH.,MH yang sehari – hari berprofesi sebagi Advokat atau Pengacara menyayangkan kekosongan Komisioner di KI Provinsi Banten tersebut,
Ditambahkan Bismar, benar masa jabatan Komisioner periode 2019-2023 telah habis terhitung sejak tanggal 30 Desember 2023, untuk itu tanggal 20 Juli 2023 Gubernur Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor : 491.05/Kep. 166-Huk/2023 tantang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi banten Periode 2023 – 2027.
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode Tahun 2023-2027 dengan susunan sebagai berikut : Donny Yoesgiantoro (Unsur Komisioner Komisi Informasi Pusat). 2. Dr. H. Hamdan, M.M (Unsur Akademisi). 3. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten (Unsur Pemerintah). 4. Yhannu Setyawan, S.H.,M.H. (Unsur Akademisi). 5. Subandi, S.H. (Unsur Masyarakat).
Berdasarkan infirmasi Kami peroleh kata Bismar, katanya Tim Seleksi sudah menyerahkan nama – nama Calon Komisioner ada sekitar 15 besar ke Pemprov banten, setelah sebelumnya telah melaksanakan berbagai rangkaian seleksi, akan tetapi, nama-nama tersebut sampai saat ini masih belum dilantik. Padahal, kewenangan tersebut ada pada Pj. Gubernur.
Untuk itu Kami berharap kiranya Pemerintah Provinsi Banten atau Pj.Gubernur Banten secepatnya dapat mengambil sikap agar tidak ada kekosongan Komisioner di KI Provinsi Banten hal ini agar kepentingan Pemohon Pemohon Sengketa Informasi Publik tidak terganggu alias tidak terlayani, untuk itu bila tidak segara Pemprov Banten mengisi kekosongan Komisioner tersebut maka Kami akan mengambil sikap hukum, tegas Bismar.(H.Madli)