Banten | medsosbanten.com – Di tengah derasnya arus informasi melalui berbagai platform media digital dan media sosial, peran media arus utama sangat dibutuhkan untuk menjadi rumah penjernih informasi. Selain itu, media arus utama juga harus berperan menyajikan informasi yang terverifikasi dan menyuarakan harapan bagi masyarakat, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH yang berkecimpung di dunia Advokat/Pengacara serta Konsultan Hukum di beberapa media yang ada di Indonesia baik media online maupun media cetak.
Ditambahkan Yohanes, bahwa “Media massa harus tetap menjadi pilar demokrasi yang keempat dan menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi,” tandasnya.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Inisiator MEDSOSBANTEN.COM mengatakan, Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Namun dibalik kebebasan Pers tersebut tumbuh media yang orientasinya hanya mencari – cari kesalahan pihak lain tentu hal ini bukan terjadi di era sekarang saja namun di era jaman dulu juga sudah ada namun hal demikian menurut pandangan Kami tidak akan bertahan lama sebab akan dibenci oleh semua pihak, serta ujung – ujungnya berurusan dengan hukum;
Ditambahkan Bismar yang kesehariannya sebagai Advokat/Pengacara serta Konsultan Hukum dibeberapa media Catak mapun Online, bahwa Dipihak lain banyaknya Penyelenggara Negara mulai dari tingkat Kepala Desa, Kepala Sekolah serta pejabat lainnya kurang memahami apa itu hukum yang berkaitan dengan pekerjaan mereka sehari – hari, selanjutnya Penyelenggara Negera tersebut sudah tersandra dengan sitem yang kurang baik sehingga mereka seolah – olah merasa terperangkap dalam sistem, kebijakan atau keputusan yang ujung – ujungnya dapat membuat meraka melakukan perbuatan melawan hukum;
Berangkat dari penomena tersebut Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Banten bekerjasama dengan Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi, mengandeng Tokoh Masyarakat Banten serta Pentolan Pengurus Ormas Besar yang ada di Provinsi Banten untuk memberikan edukasi hukum bagi pihak – pihak yang dianggap perlu mendapatkan pemahaman hukum sehingga dalam kehidupan kerja ataupun kehidupan keseharian pihak – pihak tersebut merasa nyaman dan tentram, maka kontek ini menurut Kami harus ada sarananya, adapun sarana yang Kami putuskan menerbitkan Media Cetak dan Online yaitu MEDSOSBANTEN.COM yang direncanakan terbit sekitar awal tahun 2024 yang akan datang, tegas Bismar
LBH-Masyarakat Banten dan PBH Sinar Pagi akan totalitas memberikan pemahaman hukum bagi semua pihak yang menjadi mitra MEDSOSBANTEN.COM, selain itu Para Mitra bila ada pihak – pihak atau oknum yang punya ke inginan untuk memeras atau mencari – cari kesalahan dari Mitra MEDSOSBANTEN.COM maka lembaga Kami bersama dengan Pentolan Ormas serta Tokoh Masyarakat Banten sebagaimana yang Kami sebutkan diatas kan bertindak secara hukum dan terukur.
Contoh kasus yang sering terjadi yaitu ada oknum APH yang bekerjasama dengan oknum Watawan atau Oknum LSM untuk memeras Penyelengara Negara atau pihak – pihak yang menjadi Penguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Angaran yang mana angaran tersebut sumbernya dari APBN dan atau APBD tentu hal ini secara hukum tidak dibenarkan maka Tim Hukum MEDSOSBANTEN.COM akan melakukan langkah – langkah hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Untuk itu mohon doa restunya dari semua pihak agar keinginan Kami untuk menerbitkan media cetak MEDSOSBANTEN.COM dapat terwujud serta diridhoi oleh Allah SWT, dan yang paling utama bermanfaat bagi semua pihak, tegas Bismar yang juga Dosen Fakultas Hukum tersebut.(Red/Qais)