Tangsel | medsosbanten.com – SD Negeri Serpong 04, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang berada di Jl. Cendana Iii No.43, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Budi Mulia, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 554, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 265.913.422– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 265.920.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Serpong 04, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023, berdasarkan data dan aplikasi yang ada ternyata Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tersebut padahal seharusnya pelaporan penggunaan uang Negara dilakukan akhir tahun berjalan sebagaimana instansi yang lainnya, terlihat Kepsek tidak patuh pada aturan dan tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lain Tim BOS tingkat Dinat sepertinya kurang memeberikan pembinaan terhadap Kepsek tersebut, atau sengaja melakukan pembiaran.
Tahun 2022 SD Negeri Serpong 04, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 560, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 161.280.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 215.040.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 20 Oktober 2022 Rp 161.280.000, –
Bahwa, laporan Kepala SD Negeri Serpong 04, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 juga ternyata belum dilaporkan oleh Kepsek.
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Serpong 04, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.125.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.552.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 12.788.100, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 58.844.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 95.789.700, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 430.000, – langganan daya dan jasaRp 23.986.092, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 1.600.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.200.000. – Total Dana terserap Rp 204.315.492
Selanjutnya, laporan Kepala SD Negeri Serpong 04, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 19.146.300, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 60.000.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 51.003.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 38.944.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.799.000, – langganan daya dan jasaRp 13.260.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 83.078.530, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 61.046.500, – Total Dana terserap Rp 333.277.930
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Serpong 04, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LSM –Pendidikan, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, tentu berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Aditia Karsa G, SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LSM-Pendidikan, dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.182 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.84 Juta lebih diduga dikorupsi, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua Murid maupun public dapat mengawasinya penggunaan dana BOS lebih efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aditia.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Serpong 04, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : medsosbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri Serpong 04, ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang Selatan serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri Serpong 04, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Serpong 04, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar pihak Guru.(Ardi/Suheri SS/Red)