Rp.2,8 Miliar Dana BOS Reguler Diterima SMA Negeri 10 Tangerang, Kota Tangerang, Diduga Dikorupsi

Tangerang Kota | medsosbanten – SMA Negeri 10 Tangerang, Kota Tangerang, Bantenyang berada di Jl. Kh. Hasyim Ashari Gang. Sasak, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Herawati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 918 lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada  2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret  2023 Rp 729.492.751,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli  2023 Rp 729.810.000,

Sebagaimana aturan yang ada, bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya. 

Laporan Kepala SMA Negeri 10 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, sesuai dengan data yang ada, Kepala Sekolah melaporkan katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.000.000, – pengembangan perpustakaanRp 97.134.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 53.390.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 75.945.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 108.341.400, – langganan daya dan jasaRp 104.966.350, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 173.044.000, – pembayaran honorRp 46.800.000, – Total Dana terserap Rp 664.620.750

Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 10 Tangerang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, sesuai dengan data yang ada, Kepala Sekolah melaporkan katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 44.500.000, – pengembangan perpustakaanRp 156.823.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 78.760.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 14.740.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 114.843.218, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.360.000, – langganan daya dan jasaRp 98.734.957, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 112.727.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 46.250.000, – pembayaran honorRp 26.000.000, – Total Dana terserap Rp 699.738.175

Berangkat dari laporan Kepala SMAN 10 Tangerang, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH – Warga Banten, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS dan atau pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh H.Madali, SH selaku Konsultan Hukum di LBH-Warga Banten, dalam konprensi pers dikantornya, Kamis (20/6/2024)

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.253 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.

Lalu terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 Rp.221 Juta lebih diduga dikorupsi oleh Kepsek dengan modus yaitu menggandakan kegiatan atau seolah – olah kegiatan 4 kali padahal fakta nya hanya dua kali atau satu kali hal ini dilakukan dengan merekayasa daftar kehadiran yang dibuat rangkap 4 padahal waktu dan hari serta tanggal kegiatan berbeda – beda.

Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.252 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 285 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 25 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.

Lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas H.Madali,SH

Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun  2023 di SMAN 10 Tangerang harus di usut tuntas, untuk itu saat ini LBH-Warga Banten, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami.

Tahun 2022 SMAN 10 Tangerang, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, antara lain tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 425.007.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 566.201.416,- tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 425.007.000,- diduga dana BOS Reguler tahun 2022 juga dikorupsi Kepsek dengan pola yang hampir sama dengan di tahun 2023, tegas H.Madli, SH.

Berangkat dari hal tersebut, LBH-Warga Banten, akan melaporkan Kepala SMA Negeri 10 Tangerang ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota, dan  Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang dan Kejati Banten,  atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 10 Tangerang, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas H.Madali,SH.

Baru – baru ini Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 10 Tangerang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Satpam.(Rais/Nursita)

 

Related Posts