Tangsel | medsosbanten.com – SD Negeri Pakualam 01, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang berada di Jl. Griya Hijau Kel. Pakualam, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ratu Yuliana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 594, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 285.120.000– tahap 2 sekolah menerima tanggal 08 Agustus 2023 Rp 285.120.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Pakualam 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023, berdasarkan data dan aplikasi yang ada ternyata Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tersebut padahal seharusnya pelaporan penggunaan uang Negara dilakukan akhir tahun berjalan sebagaimana instansi yang lainnya, terlihat Kepsek tidak patuh pada aturan dan tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lain Tim BOS tingkat Dinat sepertinya kurang memeberikan pembinaan terhadap Kepsek tersebut, atau sengaja melakukan pembiaran.
Tahun 2022 SD Negeri Pakualam 01, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 547, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 157.536.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 209.928.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 20 Oktober 2022 Rp 157.536.000, –
Bahwa, laporan Kepala SD Negeri Pakualam 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 juga ternyata belum dilaporkan oleh Kepsek.
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Pakualam 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.503.000, – pengembangan perpustakaanRp 4.760.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 13.197.600, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 83.706.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 74.163.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.956.000, – langganan daya dan jasaRp 35.400.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 15.130.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 700.000, – Total Dana terserap Rp 245.515.600
Selanjutnya, laporan Kepala SD Negeri Pakualam 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.800.000, – pengembangan perpustakaanRp 59.380.300, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 49.644.900, – administrasi kegiatan sekolahRp 53.213.500, – langganan daya dan jasaRp 13.735.700, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 63.710.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 35.000.000, – Total Dana terserap Rp 279.484.400
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Pakualam 01, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LSM – Pendidikan diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, tentu berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Aditia karsa G, SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LSM – Pendidikan, dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.64 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.146 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 78 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua Murid maupun public dapat mengawasinya penggunaan dana BOS lebih efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aditia.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Pakualam 01, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LSM – Pendidikan, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : medsosbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri Pakualam 01, ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang Selatan serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri Pakualam 01, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Pakualam 01, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar pihak Guru.(Ardi/Suheri SS/Red)